01.32 | Author: Hasan Al Faraby

Wajah Hukum Di Indonesia
Hukum di Indonesia ini tepat seperti yang digambarkan oleh Kahlil Gibran yaitu ibarat menara-menara pasir yang dimainkan anak kecil di tepi pantai akan tetapi mereka robohkan dengan riang gembira. Sekian lama dan betapa rumitnya pembuatan serta perbaikan hukum di Indonesia ini, namun sampai sekarang jarang sekali yang bisa melihat wajah hukum sesungguhnya. Hukum diciptakan sebagai system terpenting dalam pelaksanaan atas rangkaian kekuasaan kelembagaan dari bentuk penyalahgunaan kekuasaan dalam bidang politik,ekonomi dan masyarakat dalam berbagai cara bertindak. Sebagai perantara utama dalam hubungan sosial antar masyarakat terhadap kriminalisasi. Ketika etika tidak bisa bekerja, hukum yang harus jadi penjaga, tetapi tidak tegak. Itulah kita, kita bangun capek-capek hukum, setelah selesai dengan cepat kita langgar. Dan akhirnya hukum tidak pernah tegak. Maraknya kriminalitas yang tersebar mulai dari tingkat bawah sampai papan atas merupakan bukti bahwa wajah hukum sudah mulai tidak dikenali. Setiap benda dan peristiwa dihadapi dan dinilai dengan sistem nilai yang berubah-ubah berdasarkan selera masing-masing. Kasus demi kasus tidak dituntaskan melalui acuan yang bisa dipertanggungjawabkan. Korupsi dikamuflase dengan tukar barang tukar otoritas dan administrasi ganda, pancingan kerusuhan dan penjarahan serta skenario perkosaan....apapun, tidak ada yang pernah dan akan dituntaskan secara bertanggung jawab. Orang lebih mengenal wajah dari penegak hukum, kesadaran akan taat peraturan semakin luntur. Oleh karena itu di Indonesia tidak ada orang yang takut pada hukum, karena mereka tahu bahwa hukum tidak bisa bekerja, kecuali untuk orang kecil. Hukum sangat efektif untuk orang kecil, tapi tidak pernah efektif untuk orang besar.










|
This entry was posted on 01.32 and is filed under . You can follow any responses to this entry through the RSS 2.0 feed. You can leave a response, or trackback from your own site.

0 komentar: