Kedudukan Advokat Dalam Al-Qur'an
01.42 | Author: Hasan Al Faraby

Pendahuluan

Bertitik tolak bahwa KUHAP lebih memperhatikan hak-hak azasi manusia maka eksistensi Advokat/Penasehat Hukum dalam mendampingi tersangka/terdakwa dirasakan penting sifatnya.
Dalam praktek, sebelum mendampingi seorang terdakwa di persidangan maka Penasehat Hukum harus mendapatkan “Surat Kuasa Khusus” dari terdakwa yang kemudian didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Negeri yang menyidangkan perkara tersebut atau dapat ditunjuk secara lisan oleh terdakwa dipersidangan dan apabila terdakwa seorang yang tidak mampu dapat didampingi oleh Penasehat Hukum yang ditunjuk pengadilan berdasarkan “Penetapan” penunjukan oleh Majelis Hakim yang menyidangkan perkara itu. Untuk mendapatkan bantuan hukum secara cuma-cuma maka terdakwa itu harus membuktikan dirinya tidak mampu berdasarkan surat keterangan dari pemerintah setempat.
Berdasarkan ketentuan Pasal 56 KUHAP maka Penasehat Hukum sangat diperlukan, karena pasal tersebut menyebutkan adanya kewajiban bagi pejabat untuk menunjuk penasehat hukum bagi terdakwa yang diancam pidana mati atau ancaman pidana lima tahun atau lebih, juga bagi mereka yang tidak mampu.
Di atas telah dijelaskan mengenai pasal pasal tentang advokat baik dala KUHAP maupun KUHPer dan lain sebagainya tetapi yang jadi masalah adalah apakah ada sumber dari Al Qu’an sendiri menjelaskan tentang advokat baik dalam fungsinya maupun tugasnya.

Rumusan Masalah
1.       Apa ruang lingkup tentang advokat.
2.       Adakah sumber dari Alqu’an yang menjelaskan tentang advokat.

Pembahasan
A.      Pengacara
Pengacara atau advokat atau Kuasa Hukum adalah kata benda, subyek. Dalam praktek dikenal juga dengan istilah Konsultan Hukum. Dapat berarti seseorang yang melakukan atau memberikan nasihat (advis) dan pembelaan “mewakili” bagi orang lain yang berhubungan (klien) dengan penyelesaian suatu kasus hukum.
Istilah pengacara berkonotasi jasa profesi hukum yang berperan dalam suatu sengketa yang dapat diselesaikan di luar atau di dalam sidang pengadilan. Dalam profesi hukum, dikenal istilah beracara yang terkait dengan pengaturan hukum acara dalam Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana dan Kitab Undang-undang Hukum Acara Perdata. Istilah pengacara dibedakan dengan istilah Konsultan Hukum yang kegiatannya lebih ke penyediaan jasa konsultasi hukum secara umum.
Pembelaan dilakukan oleh pengacara terhadap institusi formal (peradilan) maupun informal (diskursus), atau orang yang mendapat sertifikasi untuk memberi jasa hukum, baik di dalam maupun di luar pengadilan. Di Indonesia, untuk dapat menjadi seorang pengacara, seorang sarjana yang berlatar belakang Perguruan Tinggi hukum harus mengikuti pendidikan khusus dan lulus ujian profesi yang dilaksanakan oleh suatu organisasi pengacara
Organisasi Advokat adalah sebuah wadah profesi advokat yang didirikan dengan tujuan meningkatkan kualitas profesi advokat. Dasar pendirian organisasi advokat adalah Undang-Undang No. 18 Tahun 2003 tentang Advokat (UU Advokat).
Organisasi advokat memiliki fungsi diantaranya:
  1. menyelenggarakan pendidikan khusus profesi Advokat;
  2. menyelenggarakan ujian advokat;
  3. mengangkat advokat yang telah lulus ujian advokat;
  4. menyusun Kode Etik Advokat Indonesia
  5. melakukan pengawasan terhadap advokat;
  6. memeriksa dan mengadili pelanggaran kode etik profesi advokat;
  7. menentukan jenis sanksi dan tingkat pelanggaran advokat yang dapat dikenakan sanksi;
B.      Dalil tentang advokat
Kewajiban berlaku adil dan jujur
Al Maidah : 8
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا كُونُوا قَوَّامِينَ لِلَّهِ شُهَدَاءَ بِالْقِسْطِ وَلا يَجْرِمَنَّكُمْ شَنَآنُ قَوْمٍ عَلَى أَلا تَعْدِلُوا اعْدِلُوا هُوَ أَقْرَبُ لِلتَّقْوَى وَاتَّقُوا اللَّهَ إِنَّ اللَّهَ خَبِيرٌ بِمَا تَعْمَلُونَ (٨)
Artinya : Hai orang-orang yang beriman hendaklah kamu Jadi orang-orang yang selalu menegakkan (kebenaran) karena Allah, menjadi saksi dengan adil. dan janganlah sekali-kali kebencianmu terhadap sesuatu kaum, mendorong kamu untuk Berlaku tidak adil. Berlaku adillah, karena adil itu lebih dekat kepada takwa. dan bertakwalah kepada Allah, Sesungguhnya Allah Maha mengetahui apa yang kamu kerjakan.
Ayat di atas yang dimaksud orang yang beriman ialah umum bagi semua orang tetapi kusus bagi pemerintah,[1] mereka menegakkan hukum tersebut terhadap manusia dengan benar tidak karena riya’ ataupun sum’ah seperti manjadi saksi yang adil.
Seperti hadits di bawah ini
عن النعمان بن بشير أنه قال: نحلني أبي نَحْلا فقالت أمي عمرة بنت رواحة: لا أرضى حتى تُشْهد رسول الله صلى الله عليه وسلم. فجاءه ليشهده على صدقتي فقال: "أكل ولدك نحلت مثله؟" قال: لا. قال: "اتقوا الله، واعدلوا في  أولادكم". وقال: "إني لا أشهد على جَوْر". قال: فرجع أبي فرد تلك الصدقة
Artinya: dari nu’man bin basyir dia berkata : abu nahl memberi sesuatu kepadaku kemudian ibu amroh binti ruwahah berkata : saya tidak ridho sebelum disaksikan rosulullah, kemudian rosulullah datang untuk menyaksikan pemberianku, Nabi bertanya : apakah anakmu kamu kasih sepadan dengan Nu’man? Abu Nahl berkata tidak, Rosulullah menegurnya  dengan ucapan ‘ takutlah kepada Allah dan adillah terhadap anak anakmu, kemudian Abu nahl menarik kembali pemberian tersebut.
Berdasarkan dali tersebur bahwa adil memanglah penting baik dalam persaksian maupun perilaku. Pada ayat tersebut tidaklah ada bedanya dengan kode etik advokat yang bertujuan untuk mencega perilaku yang tidak etis.
Hal tersebut di atas sesuai dengan fungsi advokat antara lain :
  Kodet ibarat kompas yang menunjukkan arah bagi suatu profesi dan menjamin mutu moral profesi di masyarakat (Bertens).
  Fungsi/tujuan : menjaga dan meningkatkan kualitas moral, kualitas profesional, dan kualitas kesejahteraan.
  Sebagai batas terhadap kebebasan profesi. Karena dibelakangnya ada kepentingan umum.
  Kodet bertujuan : mencegah perilaku advokat yang tidak etis.
  Untuk menjaga martabat dan kehormatan profesi advokat Indonesia (Pasal 19 (2) AD KAI)

Cara menyelesaikan sengketa antara kaum muslimin
Al Hujarat : 9
وَإِنْ طَائِفَتَانِ مِنَ الْمُؤْمِنِينَ اقْتَتَلُوا فَأَصْلِحُوا بَيْنَهُمَا فَإِنْ بَغَتْ إِحْدَاهُمَا عَلَى الأخْرَى فَقَاتِلُوا الَّتِي تَبْغِي حَتَّى تَفِيءَ إِلَى أَمْرِ اللَّهِ فَإِنْ فَاءَتْ فَأَصْلِحُوا بَيْنَهُمَا بِالْعَدْلِ وَأَقْسِطُوا إِنَّ اللَّهَ يُحِبُّ الْمُقْسِطِينَ (٩)
Artinya : dan kalau ada dua golongan dari mereka yang beriman itu berperang hendaklah kamu damaikan antara keduanya! tapi kalau yang satu melanggar Perjanjian terhadap yang lain, hendaklah yang melanggar Perjanjian itu kamu perangi sampai surut kembali pada perintah Allah. kalau Dia telah surut, damaikanlah antara keduanya menurut keadilan, dan hendaklah kamu Berlaku adil; Sesungguhnya Allah mencintai orang-orang yang Berlaku adil.
Apabila ada seseorang yang bertengkar maka alangkah baiknya didamaikan seperti hadis di bawah ini :
عن أبي بكرة أن رسول الله صلى الله عليه وسلم خطب يوما ومعه على المنبر الحسن بن علي، فجعل ينظر إليه مرة وإلى الناس أخرى ويقول: "إن ابني هذا سيد ولعل الله أن يصلح به بين فئتين عظيمتين من المسلمين")
Artinya : dari Abi bakroh sesungguhnya pada suatu hari  rosulullah ketika menyampaikan khotbah bersama dengan Hasan bin Ali , Rosululah memendanginya dan kepada yang lain dan bersabda : sesungguhnya anak ini adalah sayyid / pahlawan semoga Allah mendamaikan kedua golongan yang besar dengan perantara Hasan.[2]
Pada keterangan di atas dapat disimpulkan bahwa dalil tersebut sesuai dengan etika hubungan dengan klien antara lain :
  Harus mengusahakan damai dalam perkara perdata,
  Tidak boleh memberi keterengan an. Klien yang menyesatkan,
  Tidak boleh jamin akan menang,
  Besarnya honor harus disepakati dengan klien,
  Harus memberi perhatian yang sama kepada klien Cuma-Cuma,
  Harus menolak perkara yang tidak ada dasar hukumnya,
  Harus memegangi rahasia jabatan,
  Tidak boleh mundur, jika dirasa tidak menguntungkan,
  Harus mundur jika ada benturan kepentingan,
  Ada hak retensi.
Sehingga apabila lawan tidak mau didamaikan maka tindakan lbih lanjutnya adalah ke pengadilan, agar tahu siapa yang akan dimenangkan oleh hakim, karena tugas advokat hanyalah mendamaikan sedangkan hakim adalah memutuskan.
Kewajiban berlaku adil
An Nisa : 135
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا كُونُوا قَوَّامِينَ بِالْقِسْطِ شُهَدَاءَ لِلَّهِ وَلَوْ عَلَى أَنْفُسِكُمْ أَوِ الْوَالِدَيْنِ وَالأقْرَبِينَ إِنْ يَكُنْ غَنِيًّا أَوْ فَقِيرًا فَاللَّهُ أَوْلَى بِهِمَا فَلا تَتَّبِعُوا الْهَوَى أَنْ تَعْدِلُوا وَإِنْ تَلْوُوا أَوْ تُعْرِضُوا فَإِنَّ اللَّهَ كَانَ بِمَا تَعْمَلُونَ خَبِيرًا (١٣٥)
Artinya : Wahai orang-orang yang beriman, jadilah kamu orang yang benar-benar penegak keadilan, menjadi saksi karena Allah biarpun terhadap dirimu sendiri atau ibu bapa dan kaum kerabatmu. jika ia Kaya ataupun miskin, Maka Allah lebih tahu kemaslahatannya. Maka janganlah kamu mengikuti hawa nafsu karena ingin menyimpang dari kebenaran. dan jika kamu memutar balikkan (kata-kata) atau enggan menjadi saksi, Maka Sesungguhnya Allah adalah Maha mengetahui segala apa yang kamu kerjakan.
Dalil di atas saya spesifikan terhadap penegakan hukum,[3] bahwa peranan advokat  disamping sebagai orang biasa advokat juga sebagai alat Negara. Hal ini sesuai dengan kepribadian advokat antara lain :
  1. Advokat adalah : WNI yang bertaqwa kepada Tuhan YME, bersikap kesatria, jujur dalam mempertahankan keadilan dan kebenaran, dilandasi moralitas tinggi, luhur dan mulia, menjujung tinggi hukum, UUD RI, kodet, serta sumpah jabatan. (Ps.2),
  2. Dapat menolak perkara, jika bertentangan dengan nurani dan tidak ahli. Selebihnya tidak boleh menolak dengan alasan perbedaan apapun,
  3. Tidak cari duit semata, tetapi turut menegakkan hukum, kebenaran dan keadilan,
  4. Bebas dan mandiri, tetapi harus menjunjung tinggi HAM,
  5. Wajib solidaritas diantara teman sejawat, wajib membela,
  6. Tidak boleh nyambi pekerjaan yang merendahkan martabat,
  7. Harus selalu menjunjung tinggi officiun nobile,
  8. Wajib bersikap sopan,
  9. Tidak boleh merangkap jabatan negara(Pasal 3).

Kesimpulan

*      Pengacara adalah orang memberi nasehat dan pembelaan terhadap seseorang dalam menangani kasus hukum
*      Kedudukan advokat dalam Al Qur’an sama halnya dengan pemerintah yaitu sebagai penegak hukum
*      Advokat adalah orang yang istimewa karena memiliki peran penting dalam penegakkan hukum.

Daftar pustaka

Bahrul madid “ maktabah syamilah “
Shahih Bukhori “ maktabah syamilah “
Tafsir Ibnu Katsir “ maktabah syamilah “
Tafsir Kasyaf “ maktabah syamilah “


[1] . bahrul madid ” maktabah syamilah” hal : 40.
[2] . Shahih Bukhori “ maktabah syamilah “, hal : 64.
[3] . Tafsir Ibnu Katsir “ maktabah syamilah “ hal : 433.
|
This entry was posted on 01.42 and is filed under . You can follow any responses to this entry through the RSS 2.0 feed. You can leave a response, or trackback from your own site.

0 komentar: